Atas dukungan dan dorongan dari Adpel Tanjung Priok dan
kesepakatan bersama Penyelenggara Pelabuhan dan para Penyedia dan Pengguna Jasa
Pelabuhan Tanjung Priok, pada tanggal 27 September 2001 di Deklarasikan
Pendirian DEWAN PELABUHAN TANJUNG PRIOK oleh Penyelenggara Pelabuhan Tanjung
Priok pada saat itu (PT. PELINDO II Cabang Tanjung Priok) bersama dengan
Asosiasi Perusahaan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Pelabuhan Tanjung Priok
(GINSI, GPEI, INSA, APBMI, GAFEKSI, ORGANDA, Tally Mandiri) selanjutnya secara
resmi dipublikasikan kepada komunitas pelabuhan pada tanggal 12 Maret
2003 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) untuk pengesahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan Kepengurusan Dewan Pelabuhan Tanjung
Priok.
Anggota Dewan Pelabuhan Tanjung
Priok
Berdasarkan AD/ ART yang telah disahkan dalam Rapat Umum Anggota
I, anggota yang terdaftar terdiri dari :
· Penyelenggara Pelabuhan, diwakili oleh PT.
PELINDO II Cabang Tanjung Priok dan PT. Jakarta International Container
Terminal (JICT)
· BPD GINSI DKI Jakarta
· DPD GPEI DKI Jakarta
· DPC INSA JAYA
· DPW APBMI Tanjung Priok
· DPW GAFEKSI/INFA DKI Jakarta
· DPU Angsuspel ORGANDA DKI Jakarta
· Tally Mandiri
Tujuan
1. Mengembangkan, memupuk dan membina keserasian,
kebersamaan dan rasa kekeluargaan antar penyedian jasa pelabuhan dan pengguna
jasa pelabuhan, dengan instansi Pemerintah terkait, sebagai wujud partisipasi
tanggung jawabnya terhadap pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok.
2. Mengembangkan iklim usaha dan berusaha yang kondusif
di lingkungan kerja dan kepentingan pelabuhan dalam rangka meningkatkan
pelayanan pelabuhan yang produktif, efektif dan efisien.
Fungsi
Dewan
berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar penyelenggara
pelabuhan, para penyedia dan pengguna jasa pelabuhan, serta antara penyedia dan
pengguna jasa pelabuhan dengan instansi pemerintah terkait mengenai hal-hal
yang berkaitan langsung dengan kegiatan pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Tugas
Pokok
Untuk
melaksanakan fungsi tersebut diatas Dewan mempunyai tugas pokok sebagai
berikut:
1. Memupuk dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
penyelenggara pelabuhan, para penyedia dan
2. pengguna jasa pelabuhan untuk berperan secara aktif dan efektif dalam peningkatan pelayanan di pelabuhan;
3. Membina dan mengembangkan profesionalisme, persatuan
dan kesatuan para anggota Dewan;
4. Membina dan memelihara kerukunan, serta berusaha
mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat di antara para penyedia dan
pengguna jasa pelabuhan;
5. Membina kerjasama yang serasi antar anggota Dewan
dengan pekrja pelabuhan.
Peran
1. Memantau pelaksanaan berbagai kebijaksanaan dan
ketentuan Pemerintah yang berlaku di pelabuhan, serta pelaksanaan berbagai
kesepakatan antara penyelenggara pelabuhan, penyedia dan pengguna jasa
pelabuhan agar berjalan sebagaimana mestinya;
2. Memantau dan menilai tingkat pelayanan yang diberikan
oleh penyelenggara pelabuhan, penyedia dan pengguna jasa pelabuhan serta
instansi Pemerintah terkait di Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Memberi masukan kepada penyelenggara pelabuhan,
penyedia dan pengguna jasa pelabuhan serta instansi Pemerintah terkait dalam
rangka peningkatan pelayanan di pelabuhan Tanjung Priok;
4. Membahas berbagai permasalahan yang terjadi di antara
para anggota dan mencari solusi pemecahannya;
5. Memberi masukan mengenai penetapan dan penerapan
kebijakan tariff jasa pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok;
6. Member masukan, tentang peningkatan ketrampilan dan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pelayanan jasa kepelabuhanan,
serta peningkatan ketrampilan
dan kesejahteraan Tenaga Kerja
Bongkar Muat (TKBM);
7. Memberikan pertimbangan/saran/rekomendasi kepada
setiap elemen kelembagaan yang terkait langsung dengan pelayanan di Pelabuhan
Tanjung Priok, baik diminta maupun tidak diminta;
8. Memberikan masukan tentang langkah-langkah pemanfaatan
dan penerapan teknologi kepelabuhanan dan teknologi informasi di Pelabuhan
Tanjung Priok.
Paradigma baru
Dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan dan PP No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP No. 20 Tahun 2010,
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 62 Tahun 2011 tentang UPP, No. KM 63
Tahun 2011 tentang Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan No. KM. 63 Tahun 2011
Tahun 2011 tentang Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan, Dewan Pelabuhan
Tanjung Priok akan menyesuaiakan perubahan tersebut dengan merivisi AD/ART
sekaligus melakukan penggantian Pengurus karena telah berakhir masa baktinya.
Sesuai ketentuan dalam AD/ART perubahan AD/ART dan Penggantian
Pengurus hanya dapat dilakukan melalui RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA), Ke-II yang
akan diselenggarakan pada tanggal 21 JUNI 2012
Keanggotaan Baru
Sehubungan dengan perubahan struktur dan pengelolaan pelabuhan
Pasca UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, keanggotaa Dewan Pelabuhan
Tanjung Priok pada RUA Ke-II Tahun 2012 akan terdiri dari :
a. Anggota Biasa, BUP dan Asosiasi Penyedia dan
Pengguna Jasa Pelabuhan :
1. IPC/PT. PELINDO II Cabang Tanjung Priok
(Lama)
2. PT. Jakarta International Container
Terminal (Lama)
3. BPD GINSI DKI Jakarta (Lama)
4. DPD GEPI DKI Jakarta (Lama)
5. DPC INSA JAYA (Lama)
6. DPW APBMI DKI Jakarta (Lama)
7. DPW ALFI (GAFEKSI) DKI Jakarta (Lama)
8. DPU Angsuspel ORGANDA DKI Jakarta (Lama)
9. Tally Mandiri / APTMI (Lama)
10. Terminal
Petikemas KOJA (Baru)
11. PT.
Multi Terminal Indonesia (Baru)
12. Tanjung
Priok Car Terminal (Baru)
13. APTESINDO / TPS (Baru)
14. APJASIKAPI / Asosiasi Instalasi Karantina (Baru)
15. APDEPI /Depo Petikemas dan Pergudangan (Baru)
16. ASDEKI /Depo Petikemas Kosong (Baru)
17. IMSA /Indonesia Marine Supplier Association (Baru)
18. APBI /Asosiasi Pelayanan Bunker Indonesia (Baru)
19. Koperasi TKBM (Baru)
20. Yayasan “ANNAS” (Baru)
21. LIKABINDO (Baru)
22. Pokja Wartawan Maritim PWI Jaya (Baru)
23. IPPERINDO/(Asosiasi Galangan Kapal (Baru)
24. IMAPA /Asosiasi Pandu (Baru)
25. PT. Mustika Alam Lestari (MAL)
26. PT. Pertamina Umps III Instalasi Tanjung Priok (Baru)
27. PT. Dok & Perkapalan Koja Bahari (Baru)
28. PT. Bogasari Flour Mills (Baru)
29. PT. Dharma Karya Perdana (Baru)
30. JICT Forum (Baru)
b. Anggota Luar Biasa, instansi peemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelayanan jasa
kepelabuhan :
1. Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok
2. Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok
3. Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok
4. Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok
5. Kantor Imigrasi Tanjung Priok
6. Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
7. Kantor Stasiun Karantina Ikan Kelas I Tanjung Priok
8. Kantor Stasiun Meterorologi Maritim kelas I Tg. Priok
9. Kantor Walikota Jakarta Utara
10. Kantor Instansi Pemerintah lainnya
c. Anggota Kehormatan, mereka yang memiliki wawasan dan pandangan luas tentang pelabuhan dan
maritime.
Jakarta, 12 Juni 2012
Ketua Umum
Ttd.
DR. H. Sungkono Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar